| Gugatan |
- Petitum/Tuntutan :
Berdasarkan uraian gugatan tersebut, maka Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, berkenan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara dengan amar sebagai berikut:
- Dalam Penundaan.
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat.
- Dalam Pokok Perkara/Sengketa.
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor 800.1.6.3/6/Tahun 2025 Tanggal 24 November Tahun 2025 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama SUERWIN, A.Md. Gizi NIP. 198105012005021002;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor 800.1.6.3/6/Tahun 2025 Tanggal 24 November Tahun 2025 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama SUERWIN, A.Md. Gizi NIP. 198105012005021002;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk Menerbitkan Keputusan tentang Rehabilitasi dan Pengembalian Hak-hak Penggugat Sebagai Aparatur Sipil Negara;
- Memerintahkan Kepada Tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan hak-hak Penggugat seperti pada keadaan semula;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
|