| Gugatan |
Berdasarkan uraian-uraian dan alasan-alasdan tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Khususnya Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara ini, Kiranya berkenan untuk memutus dengan amar putusan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah :
- SK Bupati Sanggau Nomor 800.1.6.4/02/2025/BKPSDM-C Tanggal 25 Maret 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Penggugat sebagai PNS;
- SK Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara Nomor 076/KPTS/BPASN/2025 tanggal 1 Juni 2025 yang menguatkan SK Bupati tersebut.
3. Mewajibkan TERGUGAT I untuk :
- mencabut SK Bupati Sanggau dimaksud;
- merehabilitasi nama baik, kedudukan, dan memulihkan hak-hak Penggugat sebagai ASN;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara. |