Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/G/2024/PT.TUN.BJM SIGIT PUJIHARJO, S.T. BUPATI NUNUKAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 2/G/2024/PT.TUN.BJM
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIGIT PUJIHARJO, S.T.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUPATI NUNUKAN
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas, Penggugat sangat berkepentingan dalam perkara ini, terutama untuk melindungi hak-hak Penggugat yang dilindungi hukum demi terwujudnya Penegakan Keadilan bagi Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Oleh karena itu, selanjutnya Penggugat mohon Kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin c.q. Majelis Hakim Yang Terhormat untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini agar memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/634/X/2023, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil Atas Nama SIGIT PUJIHARJO, ST. NIP. 19770913 200604 1 009 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, tertanggal 23 Oktober 2023.
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 188.45/634/X/2023, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil Atas Nama SIGIT PUJIHARJO,ST. NIP. 19770913 200604 1 009 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, tertanggal 23 Oktober 2023, Tertanggal 23 Oktober 2023.
  4. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan pemenuhan hak-hak Penggugat, yaitu mengaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa atau dengan jabatan yang tersedia saat ini, rehabilitasi berupa pemulihan nama baik dan penghasilan (Gaji Rp. 4.350.900,- [Empat juta tiga ratus lima puluh ribu sembilan ratus rupiah] dan TTP sejak Januari 2024) sesuai ketentuan yang belaku.
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa  (Dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) /hari apabila Tergugat Lalai mematuhi putusan ini.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak