| Gugatan |
- Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruhnya.
- Menyatakan Keputusan KPU Banjarbaru dalam Pemilu Pilwali Banjarbaru 2024, yang menggunakan dasar Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024, khususnya pada poin 5, adalah cacat hukum dan bertentangan dengan UUD 1945, serta melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh konstitusi.
- Membatalkan Keputusan KPU Banjarbaru dalam Pemilu Pilwali Banjarbaru 2024, serta memerintahkan KPU Banjarbaru untuk membuat kebijakan baru yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan prinsip Hak Asasi Manusia.
- Memerintahkan KPU Banjarbaru untuk mengadakan Pemilu Ulang Pilwali Banjarbaru 2024 dengan mengikuti prosedur yang sah, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|