| Gugatan |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor: 888/0044/300.04 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS Karena Tindak Pidana Pembantuan Dalam Korupsi tertanggal 3 Januari 2024;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor: 888/0044/300.04 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS Karena Tindak Pidana Pembantuan Dalam Korupsi tertanggal 3 Januari 2024;
4. Mewajibkan Tergugat untuk mengangkat kembali harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat sebagai PNS dalam kedudukan semula;
5. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Untuk Memperkerjakan Kembali Tergugat sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda;
6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara. |