| Gugatan |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/555/IX/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Drs. Petrus Kanisius, M, Si NIP. 19590427 198501 1 002 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, tertanggal 6 September 2023;
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/555/IX/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Drs. Petrus Kanisius, M, Si NIP. 19590427 198501 1 002 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, tertanggal 6 September 2023;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan pemenuhan hak-hak Pensiun Penggugat, dengan Menerbitkan Keputusan Baru Yaitu Pemberhentian Dengan Hormat dengan Hak hak kepegawaian Sebagai Pegawai Negeri Sipil ;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah)/hari apabila Tergugat Lalai mematuhi putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono); |