Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/G/PILKADA/2025/PT.TUN.BJM Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kepala Daerah
Nomor Perkara 1/G/PILKADA/2025/PT.TUN.BJM
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel
Tergugat
NoNama
1Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Raden Liani Afrianty, S.HKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel
Gugatan
  1. PETITUM

 

Berdasarkan seluruh argumentasi yang telah Penggugat kemukakan di atas, kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim berkenan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Gugatan a quo dengan amar putusan sebagai berikut:

 

DALAM PENUNDAAN

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat.

Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 74 Tahun 2025 tentang Pencabutan Status dan Hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, yang ditetapkan pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025.

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 74 Tahun 2025 tentang Pencabutan Status dan Hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, yang ditetapkan pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 74 Tahun 2025 tentang Pencabutan Status dan Hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, yang ditetapkan pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025.
  4. Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan putusan ini.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.

 

ATAU

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak