Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/G/PILKADA/2024/PT.TUN.BJM 1.Said Agil, S.T., M.T
2.Hendrik, S.H, M.H
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Tidung Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Daerah
Nomor Perkara 8/G/PILKADA/2024/PT.TUN.BJM
Tanggal Surat Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Said Agil, S.T., M.T
2Hendrik, S.H, M.H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Angga Busra Lesmana, SH, MHSaid Agil, S.T., M.T
2Angga Busra Lesmana, SH, MHHendrik, S.H, M.H
Tergugat
NoNama
1Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Tidung
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Permohonan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Tidung no. 298 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Tanah Tidung tahun 2024;
  3. Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Tidung no. 298 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Tanah Tidung tahun 2024;
  4. Menyatakan Diskualifikasi pasangan IBRAHIM ALI, A.Md – SABRI, S.Pd dari Pemilihan Umum Bupati/wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung-Kalimantan Utara;
  5. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar Biaya Perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak