Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/G/2026/PT.TUN.BJM Suerwin, A.Md. Gizi Bupati Sambas Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 1/G/2026/PT.TUN.BJM
Tanggal Surat Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat 01/tun/2026
Penggugat
NoNama
1Suerwin, A.Md. Gizi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ariska, S.H.Suerwin, A.Md. Gizi
Tergugat
NoNama
1Bupati Sambas
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AGRI ARISA, S.STPM.SiBupati Sambas
2ERWANTOBupati Sambas
3ISNAINI, S.H.Bupati Sambas
4AWANG AL RIZKY, S.H.Bupati Sambas
Gugatan
  1. Petitum/Tuntutan :

Berdasarkan uraian gugatan tersebut, maka Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, berkenan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara dengan amar sebagai berikut:

  1. Dalam Penundaan.
  • Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat.
  1. Dalam Pokok Perkara/Sengketa.
  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ; 
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor 800.1.6.3/6/Tahun 2025 Tanggal 24 November Tahun 2025 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama SUERWIN, A.Md. Gizi NIP. 198105012005021002;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor 800.1.6.3/6/Tahun 2025 Tanggal 24 November Tahun 2025 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama SUERWIN, A.Md. Gizi NIP. 198105012005021002;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk Menerbitkan Keputusan tentang Rehabilitasi dan Pengembalian Hak-hak Penggugat Sebagai Aparatur Sipil Negara;
  5. Memerintahkan Kepada Tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan hak-hak Penggugat seperti pada keadaan semula;
  6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak