Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/G/2024/PT.TUN.BJM Simon Sili, A. Md. BUPATI NUNUKAN Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 1/G/2024/PT.TUN.BJM
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Simon Sili, A. Md.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUPATI NUNUKAN
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/633/X/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil Atas Nama SIMON SILI, A.Md NIP. 19780405 200012 1 003 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, tertanggal 23 Oktober 2023 dan Keputusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara Nomor 025/KPTS/BPASN/2024 tertanggal, 5 Maret 2024;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/633/X/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil Atas Nama SIMON SILI, A.Md NIP. 19780405 200012 1 003 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, tertanggal 23 Oktober 2023 dan Keputusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara Nomor 025/KPTS/BPASN/2024 tertanggal, 5 Maret 2024;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan pemenuhan hak-hak Penggugat, yaitu mengaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa atau dengan jabatan yang tersedia saat ini, rehabilitasi berupa pemulihan nama baik dan penghasilan (Gaji rutin,gaji 13 /14 dan TTP sejak Januari 2024) serta kejelasan penempatan kerja;
  5. Memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencabut/membuka  Blokir Nomor Induk Pegawai (Pengugat) pada aplikasi kepegawaian di BKN; 
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti rugi Materiil (terlampir) sebesar Rp. 66.010.000,- (enam puluh enam juta sepuluh ribu rupiah) dan Inmateriil sebesar 10 x  Rp. 66.010.000,- = Rp. 660.100.000,- (enam ratus enam puluh juta seratus ribu rupiah);
  8. Menghukum Tergugat secara tangung renteng membayar uang paksa  (Dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) /hari apabila Tergugat Lalai mematuhi putusan ini.

atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak