| Gugatan |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/633/X/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil Atas Nama SIMON SILI, A.Md NIP. 19780405 200012 1 003 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, tertanggal 23 Oktober 2023 dan Keputusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara Nomor 025/KPTS/BPASN/2024 tertanggal, 5 Maret 2024;
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/633/X/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil Atas Nama SIMON SILI, A.Md NIP. 19780405 200012 1 003 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, tertanggal 23 Oktober 2023 dan Keputusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara Nomor 025/KPTS/BPASN/2024 tertanggal, 5 Maret 2024;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan pemenuhan hak-hak Penggugat, yaitu mengaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa atau dengan jabatan yang tersedia saat ini, rehabilitasi berupa pemulihan nama baik dan penghasilan (Gaji rutin,gaji 13 /14 dan TTP sejak Januari 2024) serta kejelasan penempatan kerja;
- Memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencabut/membuka Blokir Nomor Induk Pegawai (Pengugat) pada aplikasi kepegawaian di BKN;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti rugi Materiil (terlampir) sebesar Rp. 66.010.000,- (enam puluh enam juta sepuluh ribu rupiah) dan Inmateriil sebesar 10 x Rp. 66.010.000,- = Rp. 660.100.000,- (enam ratus enam puluh juta seratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat secara tangung renteng membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) /hari apabila Tergugat Lalai mematuhi putusan ini.
atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono); |