Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/G/2025/PT.TUN.BJM Yunikasari Azizah, AM.Keb BUPATI KOTABARU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 3/G/2025/PT.TUN.BJM
Tanggal Surat Rabu, 24 Des. 2025
Nomor Surat 3/G/2025 PT TUN BJM
Penggugat
NoNama
1Yunikasari Azizah, AM.Keb
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUPATI KOTABARU
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mahmoeri Zulmana, S.H.,M.H.BUPATI KOTABARU
2NAUFAL SHIDQI, S.HBUPATI KOTABARU
3AHMAD RIDWAN MAULANA, S.H.BUPATI KOTABARU
4SELVIA MURDAYA,. S.H.BUPATI KOTABARU
5MUHAMMAD FIRMANSYAH, S.HBUPATI KOTABARU
Gugatan

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin agar berkenan memutuskan :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Objek Sengketa berupa Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 100.3.3.2/6/BKPSDM/2025 Tanggal 14 Oktober 2025 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) dan Keputusan Badan Pertimbangan ASN (BPASN) Nomor 152/KPTS/BPASN/2025 Tanggal 27 November 2025, yang menguatkan Keputusan Tergugat;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Objek Sengketa;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan hak-hak Penggugat seperti sediakala;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak