Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/G/2024/PT.TUN.BJM Emma Moira Domili Walikota Samarinda Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 5/G/2024/PT.TUN.BJM
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Emma Moira Domili
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sri Fitriah, SHEmma Moira Domili
Tergugat
NoNama
1Walikota Samarinda
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor: 888/0044/300.04 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS Karena Tindak Pidana Pembantuan Dalam Korupsi tertanggal 3 Januari 2024;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor: 888/0044/300.04 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS Karena Tindak Pidana Pembantuan Dalam Korupsi tertanggal 3 Januari 2024;
4. Mewajibkan Tergugat untuk mengangkat kembali harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat sebagai PNS dalam kedudukan semula;
5. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Untuk Memperkerjakan Kembali Tergugat sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda;
6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak