Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/G/2025/PT.TUN.BJM GEMA LILIYANTIA BUPATI SANGGAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 2/G/2025/PT.TUN.BJM
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GEMA LILIYANTIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUPATI SANGGAU
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan uraian-uraian dan alasan-alasdan tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Khususnya Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara ini, Kiranya berkenan untuk memutus dengan amar putusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah :
  • SK Bupati Sanggau Nomor 800.1.6.4/02/2025/BKPSDM-C Tanggal 25 Maret 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Penggugat sebagai PNS;
  • SK Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara Nomor 076/KPTS/BPASN/2025 tanggal 1 Juni 2025 yang menguatkan SK Bupati tersebut.

      3. Mewajibkan TERGUGAT I untuk :

  • mencabut SK Bupati Sanggau dimaksud;
  • merehabilitasi nama baik, kedudukan, dan memulihkan hak-hak Penggugat sebagai ASN;

     4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak