Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/G/2024/PT.TUN.BJM Drs. PETRUS KANISIUS HB, M, Si BUPATI NUNUKAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 3/G/2024/PT.TUN.BJM
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. PETRUS KANISIUS HB, M, Si
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUPATI NUNUKAN
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/555/IX/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Drs. Petrus Kanisius, M, Si NIP. 19590427 198501 1 002 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, tertanggal 6 September 2023;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/555/IX/2023  tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Drs. Petrus Kanisius, M, Si NIP. 19590427 198501 1 002 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, tertanggal 6 September 2023;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan pemenuhan hak-hak Pensiun Penggugat, dengan Menerbitkan Keputusan Baru Yaitu Pemberhentian Dengan Hormat dengan Hak hak kepegawaian Sebagai Pegawai Negeri Sipil ;
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa  (Dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah)/hari apabila Tergugat Lalai mematuhi putusan ini.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;

atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak