INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/G/2024/PT.TUN.BJM | HENDRYANSYAH, SE | BUPATI BANJAR | Pencabutan Perkara Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Okt. 2024 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kepegawaian | ||||
| Nomor Perkara | 6/G/2024/PT.TUN.BJM | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 01 Okt. 2024 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Gugatan | MENGADILI
1. Menyatakan batal atau tidak sah KEPUTUSAN BUPATI BANJAR NOMOR: 800.1.6.3/026/BKPSDM tanggal 4 Mei 2024, Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada, Nama: Hendryansyah,SE , NIP: 198206242010011024, Pangkat: Penata (III/c), Jabatan: Penyusun Kebutuhan Barang Inventaris oada Sub Bagian Perlengkapan, Unit Kerja: Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar. Serta Surat-surat dan dokumen yang mendasari penerbitan SK tersebut diatas.
2. Memerintahkan Tergugat mencabut KEPUTUSAN BUPATI BANJAR NOMOR: 800.1.6.3/026/BKPSDM tanggal 4 Mei 2024, Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada, Nama: Hendryansyah,SE , NIP: 198206242010011024, Pangkat: Penata (III/c), Jabatan: Penyusun Kebutuhan Barang Inventaris oada Sub Bagian Perlengkapan, Unit Kerja: Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar.
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengaktifkan kembali Status Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
4. Mewajibkan Tergugat untuk memberikan hak-hak Penggugat, Berupa gaji dan tunjangan sejak bulan ditandatanganinya SK pemberhentian hingga kembali aktif sebagai PNS, Sebesar Rp. 4.503.400 + Rp. 2.392.000 = Rp. 6.895.400 per/bulan.
5. Menghukum Tergugat membayar Dwamsom sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) / hari apabila Tergugat Lalai mematuhi putusan ini sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan biaya perkara.
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
