| Gugatan |
VI. Maka berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut diatas, PENGGUGAT dengan hormat mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin Cq.Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan (Petitum) sebagai berikut :
-
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
-
Menyatakan Batal atau tidak sah Keputusan Bupati Ketapang Nomor 59/BKPSDM-C/2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil yang dikuatkan oleh Keputusan Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara Nomor 093/KPTS/BPASN/2026 tentang Penguatan Keputusan Bupati Ketapang Nomor 59/BKPSDM-C/2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama HERY IRAWAN,S.Pd.SD. NIP.198006182014071001 tanggal 12 Mei 2026
-
Memerintahkan Tergugat untuk mengeluarkan/menerbitkan Keputusan baru sebagai pengganti Keputusan Bupati Ketapang Nomor 59/BKPSDM-C/2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil yang dikuatkan oleh Keputusan Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara Nomor 093/KPTS/BPASN/2026 tentang Penguatan Keputusan Bupati Ketapang Nomor 59/BKPSDM-C/2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama HERY IRAWAN,S.Pd.SD. NIP.198006182014071001 tanggal 12 Mei 2026
-
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.
|